Rencana naiknya pajak kendaraan bermotor menuai sikap dari produsen otomotif. Mereka menganggap rencana ini akan mengganggu perkembangan industri otomotif. Bahkan kenaikan pajak (Bea Balik Nama) BBN dan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dinilai oleh Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gakindo) akan mengurangi pendapatan pemerintah dari pajak. Pemerintah berencana melakukan kenaikan pajak BBN dan PKB sebesar 10-20% terhadap kendaraan bermotor baru dalam upaya menekan subsidi yang diperkirakan akan terus meningkat dengan akibat tumbuhnya jumlah kendaraan.
Selain itu peningkatan pajak kendaraan bermotor juga bertujuan untuk menekan pertumbuhan konsumsi kendaraan bermotor di Indonesia, karena saat ini para produsen kendaraan bermotor berlomba-lomba untuk memasarkan produknya. Didukung dengan kultur di Indonesia yang konsumtif maka bukan tidak mungkin jika akan terjadi peledakan pengguna kendaraan bermotor. Banyak dampak yang ditimbulkan akibat peledakan pengguna kendaraan. Kemacetan adalah dampak dari semua ini. Kapasitas jalan yang hanya sedikit meningkat ataupun bahkan tidak meningkat tetapi jumlah kendaraan bermotor setiap tahun terus meningkat. Ini berbanding terbalik, sehingga tidak dapat dipungkiri lagi jika kemacetan bakal menjadi sarapan sehari-hari kita jika tidak ada peraturan jelas untuk mengendalikan peledakan penggunanaan kendaraan bermotor.
Peningkatan pajak BBN dan PKB dirasa tepat untuk mengendalikan nafsu konsumtif masyarakat Indonesia akan menurun karena msyarakat akan berpikir ulang untuk membeli kendaraan bermotor baru untuk kepentingan pribadi. Dengan begitu peningkatan konsumsi kendaraan bermotor dapat terkontrol sehingga subsidi untuk kendaraan bermotorpun dapat digunakan untuk peningkatan kualitas fasilitas transportasi di Indonesia. Secara langsung akan dirasakan konsumsi BBM menurun, sehingga ini akan meringankan subsidi untuk konsumsi BBM juga. Pengurangan subsidi itu bisa digunakan untuk membiayai peningkatan kualitas transportasi masal di Indonesia. Dengan meningkatkan kualitas transportasi, maka diharapkan kecenderungan pemakaian kendaraan pribadi akan berkurang sehingga ini juga bisa mengatasi kemacetan. Banyak sekali manfaat yang dirasakan dengan peningkatan pajak ini, meskipun juga menuai sikap dari produsen kendaraan bermotor. Tetapi secara umum peningkatan pajak untuk kendaraan bermotor tepat dilakukan oleh pemerintah agar dampak dari kultur konsumtif masyarakat Indonesia dapat dikendalikan. Pertanyaannya adalah apakah rencana pajak ini dapat dilakukan oleh pemerintah Indonesia sebagai stakeholder dalam masalah ini, karena dampak dari kenaikan pajak adalah ketakutan pemerintah Indonesia kehilangan produsen kendaraan bermotor yang menyuplai produknya ke Indonesia.

